IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20,2 kilogram (kg) dari dua kasus berbeda.
Dalam dua kasus narkotika tersebut, sembilan pelaku diringkus. Untuk satu kasus penyelundupan narkotika ini dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jawa Barat (Lapas Jabar). Satu kasus lainnya diselundupkan pelaku dengan cara ditelan dan disimpan di bagian perut pelaku.
“Disita dari tangan para pelaku dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,221,35 gram,” kata Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol Tantan Sulistyana dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).
Diungkapkan oleh Tantan, seorang narapidana di Lapas di Jawa Barat mengendalikan jalannya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19,9 kg yang dikemas dalam 20 bungkus disimpan dalam mobil di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.