Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, proses pengadaan tanah kini diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.
“Ya, salah satu perubahan signifikan adalah dipermudahnya penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” jelasnya.
Instansi yang membutuhkan tanah, kini dapat melibatkan lembaga profesional dan ahli untuk membantu menyusun DPPT yang lebih komprehensif.
Selain itu, masa berlaku DPPT juga diperpanjang menjadi dua tahun, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaksana proyek.
Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan.
Melalui Undang – Undang Cipta Kerja, proses pengadaan tanah kini diatur lebih rinci, termasuk dalam hal penetapan harga ganti rugi.
Masyarakat juga diberikan kebebasan untuk memilih bentuk ganti rugi yang paling menguntungkan bagi mereka.
“Maka pemerintah, mewajibkan instansi yang membutuhkan tanah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek,” terang Indra Gunawan.
Tahapan Pengadaan Tanah
1. Perencanaan