IPOL.ID – Semangat pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan penghematan anggaran pada tahun pertama, ternodai dengan aktivitas rapat 106 anggota DPRD DKI sejak Senin (17/11/2024) hingga Rabu (20/11/2024) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Jika sebelumnya pembahasan di kawasan Puncak dengan alasan adanya pandemi covid 19. Pasca pandemi berlalu, pembahasan pun ternyata masih digelar di tempat wisata tersebut. Tepatnya di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
Adanya pembahasan di Puncak Bogor itu pun menjadi sorotan Relawan Prabowo di Pilpres 2024, yang juga Ketua Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto. Dia mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat di luar gedung DPRD justru melanggar aturan.
Yaitu, kata dia Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Adapun bunyi Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1 berbunyi, ‘Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD’.