“Pembahasan di luar kota jelas indikasi pelanggaran pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yaitu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut. Apalagi saat ini sudah tidak corona alias Covid 19,” ujar Sugiyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/11/2025).
Karenanya, pria yang akrab disapa SGY itu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap keuangan DPRD dan Pemprov DKI, karena kemungkinan adanya pemborosan anggaran.
“Kalau itu penyimpangan anggaran harus diproses secara hukum. Karena ini dianggap pemborosan anggaran, dan kalau melanggar PP itu sudah pelanggaran cukup serius,” jelasnya.
Relawan Prabowo ini juga mengingatkan, pesan Presiden Prabowo Subianto di hadapan lebih dari 5.000 kepala daerah yang hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7 November 2024) yang baru lalu.
“Dalam arahannya, Prabowo dengan tegas mengatakan efisiensi anggaran. Arahan ini tentu didasari oleh masukan dan laporan yang diterima presiden atas banyaknya potensi negara hilang karena pemerintahan yang tidak efisien dan tidak efektif. Lah ini baru beberapa hari diingatkan, seperti tidak digubris alias dianggap angin lalu. Masuk telinga kanan keluar telinga kiri,” sesal pria yang akrab disapa SGY itu.