IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jusmaidi Indra (JI) selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) 2021-2023.
JI dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Selain JI, Tessa menambahkan, pihaknya juga memanggil Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harmanto (TH). JI dan TH akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun penyidik belum memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (Yudha Krastawan)