Tony menjelaskan, ketujuh tahanan itu diduga kabur dengan cara menjebol teralis jeruji besi. Ketujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut terdiri dari mereka yang masih berstatus tahanan atau masih menjalani proses sidang, dan sudah berstatus terpidana.
“Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar,” ujar Tony saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Ketujuh WBP yakni berinisial AAK, 22, J bin I, 29, W bin T, 47, MJ bin ZA, 42, M bin I, 43, MAU bin S, 30, AN bin N, 27, yang seluruhnya ditahan dalam sel atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun demikian, belum diketahui pasti cara mereka menjebol tralis. Akan tetapi Kanwilkumham DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap mereka yang kabur.
“Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus ini,” tegas Tony.