IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Ketiga saksi di antaranya berinisial AS (Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha) dan TM (Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021) dan SS (karyawan PT Jamkrida Jateng).
“Hari ini Rabu (20/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Tessa belum merinci keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi itu. Hal itu biasanya baru akan diumumkan setelah pemeriksaan para saksi rampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang Jl Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang,” ujar Tessa.
Dalam kasus itu, KPK sudah mencegah lima tersangka di antaranya berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Selain itu, KPK juga sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar. Adapun kasus tersebut terkait dugaan adanya kredit fiktif terhadap 39 debitur PT BPR Bank Jepara Artha. (Yudha Krastawan)