IPOL.ID- Perkembangan teknologi semakin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman.
Salah satunya adalah pertumbuhan layanan teknologi keuangan, termasuk fintech lending, yang memungkinkan adanya akses layanan keuangan yang lebih efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi banyak masyarakat Indonesia.
Sayangnya, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik terkait pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.
Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus gencar melanjutkan program pemberantasan pinjaman online ilegal dan perjudian online.