IPOL.ID – Pengacara Farhat Abbas melaporkan YouTuber Denny Sumargo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024), atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.
Laporan itu tercatat di nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Farhat membawa beberapa barang bukti video dari tindakan Denny yang menjurus kepada dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kita laporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo. Dengan ancaman lima tahun penjara. (Kita laporkan dengan kasus dugaan) Ujaran kebencian ras, etnis” jelas kuasa hukum Farhat, Krisna Murti, dalam unggahan Instagram @medsoszone.
Bukan tanpa alasan jika Farhat melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Farhat kesal dengan gaya Denny Sumargo yang seakan-akan mengajak bertarung saat datang ke kediamannya.
“Dia ke rumah saya, dia minta ‘pukul saya’,” kata Farhat .
Menurut cerita Farhat, Denny sempat menyinggung masalah suku saat berusaha memancing keributan.
“Orang Bugis dan orang Makassar ini saudara. Tapi dia maunya, ada nyalimu, cabut pedang,” tuturnya.
Farhat berdalih tidak mau meladeni tantangan Denny karena ingin bersikap sopan ke tamu.
“Enggak apa-apa kalian bilang saya takut. Tapi saya sopan dan menghormati tamu,” ucapnya. (Vinolla)