Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Firli Bahuri Harus Dibebaskan Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Firli Bahuri Harus Dibebaskan Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum
Hukum

Firli Bahuri Harus Dibebaskan Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum

Bambang
Bambang Published 27 Nov 2024, 19:15
Share
7 Min Read
Firli Bahuri. Foto: Ist
Firli Bahuri. Foto: Ist
SHARE

Sejak penetapan tersangka pada 22 November 2023, penyidik sudah memeriksa 123 orang termasuk Firli Bahuri. Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materill. Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.

Jadi PERMAK menyimpulkan. Terkait serius ini seperti main-main, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau nggak salah, tidak ada langkah (penyidikan) yang benar dan terukur.

“Petunjuk Jaksa benar, kurang bukti karena saksi yang dipanggil bukan saksi yang sesuai dengan KUHAP, saksi yang harus melihat, mendengar, mengalami. Namun sampai sekarang sekarang seperti petunjuk jaksa, tidak ada satu pun saksi ini yang diperiksa. Tapi saksi-saksi yang hanya mendengar katanya-katanya saja,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis 28 November 2024. Pemeriksaan direncankan dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Respons MAKI Soal Dugaan Eks Ketua KPK Sebarkan Informasi Soal OTT Kasus PAW DPR RI
Firli Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan
Untuk Ketiga Kalinya, Eks Ketua KPK Ajukan Gugatan Praperadilan
Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum, firli bahuri, Harus Dibebaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sachrudin melakukan pencoblosan di Pilkada Kota Tangerang, Rabu (27/11). (ISTIMEWA) Hasil Quick Count Pilkada Kota Tangerang: Sachrudin-Maryono Unggul, Raup 50,31 Persen Suara
Next Article images 68 Gangguan Kamtibmas Pasca-Pilkada 2024 Bisa Saja Terjadi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?