IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019.
Dalam penggeledahan itu, KPK telah melakukan pengamanan dan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.
“Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
“Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sambung dia.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan pada dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 30 Oktober 2024 – 31 Oktober 2024.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan,” ujarnya.