IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengecek dugaan adanya kepemilikan jam tangan mewah sebesar Rp 1 miliar lebih oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Pasalnya, kepemilikan jam tangan mewah oleh pejabat gedung bundar tersebut diduga tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
“Saya lihat dulu (LHKPN-nya),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar baru-baru ini mendapat sorotan karena mengggunakan jam tangan mewah. Ironisnya, kepemilikan jam tangan mewah merk Audemars Piguet tersebut tidak tercantum di LHKPN.
“Para prinsipnya semua masukan dari masyarakar termasuk media pasti KPK tindak lanjuti,” ujar Pahala.
Sementara itu, Abdul Qohar menyatakan kesiapannya untuk mengklarifikasi kepemilikan jam tangan mewah tersebut. Dia mengatakan bahwa jam tangan tersebut sudah dibeli sejak 5 tahun lalu dan tidak pernah dipertanyakan sebelumnya.
“Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Bahkan, Abdul Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan itu. Ia juga heran jam tangan itu baru menjadi sorotan akhir-akhir ini, padahal jam tersebut ia beli sejak belum menjabat sebagai direktur penyidikan.
“Jam tangan ini selalu saya pakai, tapi kenapa kok baru sekarang ditanyakan,” pungkas dia. (Yudha Krastawan)