IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah berpolitik dalam menangani dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
“Terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Jumat (1/11/2024).
Dia memastikan penyidik tidak tebang pilih dalam memanggil tersangka siapapun, termasuk Sahbirin. Hanya saja waktu panggilan terhadap Sahbirin akan menyesuaikan kebutuhan penyidik. Sebab, menurutnya, pemanggilan terhadap Sahbirin adalah wewenang tim penyidik yang mengusut kasus ini.
“Penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan, on going process,” ujarnya.
Diketahui, Sahbirin saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Meski ditetapkan tersangka, Sahbirin belum juga diperiksa dan ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah. (Yudha Krastawan)