Sementara dalam perkara sebelumnya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis, mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Kini, Yoory tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Yudha Krastawan)