IPOL.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun akan membacakan putusan praperadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong hari ini, Selasa (26/11)
“Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun menutup sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (25/11) kemarin.
Kubu Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gula terhadap pemohon,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Memerintahkan kepada termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” sambungnya.