Sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak Praperadilan Tom Lembong. Sebab, proses penegakan hukum yang dikerjakan diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. (bam)