IPOL.ID – Truk tronton menabrak delapan kendaraan di trafficklight Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan ini terjadi diduga karena sopir truk mengantuk.
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, kejadian sopir mengantuk menabrak delapan kendaraan yang terjadi di Slipi menjadi pembelajaran buat sopir yang akan mengoperasionalkan kendaraannya harus dalam kondisi prima.
“Sehingga diperlukan istirahat yang cukup sebelum beraktivitas dan konsentrasi penuh saat mengemudikan kendaraannya,” kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (26/11).
Pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Dikatakannya, penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, antara lain, tidak boleh mengantuk. Mengantuk saat mengemudikan kendaraan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas kecelakaan.
“Ada unsur kelalaian sopir karena kurang konsentrasi dan ngantuk berakibat pada kecelakaan lalu lintas mengakibatkan satu orang tewas,” ujarnya.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus cermat juga apakah penyebabnya hanya karena mengantuk,” tambahnya.
Kemudian ditemukan bekas rem di tempat kejadian perkara (TKP) atau tidak? Budiyanto menegaskan, apabila ditemukan berarti sempat mengerem atau situasi sebaliknya.
“Atas kelalaiannya tersebut sopir truk dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah),” tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi. Insiden terjadi di trafficklight/lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat. Kecelakaan itu melibatkan unit truk dan delapan kendaraan roda dua.
Dilaporkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan maut itu akibat sebuah truk tronton mengalami rem blong. Akibatnya, satu orang meregang nyawa di TKP.
“Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak delapan kendaraan di traffic light Slipi. Satu korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, diunggah akun Twitter (X) @tmcpoldametro, Selasa (26/11/2024).
Dalam insiden kecelakaan maut di Jakarta Barat melibatkan tujuh kendaraan. Tujuh kendaraan terdiri dari truk, minibus, dan sepeda motor.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha dalam keterangannya mengatakan, satu tewas, tiga luka berat, satu luka ringan.
“Akibat kecelakaan maut tersebut satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka dalam kecelakaan beruntun pada Selasa pagi,” jelas Kompol Diella.
Lanjut Diella mengatakan, tujuh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Slipi, masing-masing truk Wingsbox Mitsubishi Fuso. Kemudian, dua sepeda motor Honda Vario, motor Honda Beat, motor Honda Supra Z, motor Yamaha NMax, dan mobil Wulling.
Menurut keterangan saksi, kecelakaan di Slipi berawal truk Wingsbox Mitsubishi Fuso melintas dari timur ke barat. Lebih tepatnya, ketika menerobos lampu merah. Truk kemudian menabrak kendaraan lainnya.
“Sampai saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun ini,” tegas Diella. (Joesvicar Iqbal)