Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Buntut Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Buntut Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Kriminal

Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Buntut Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong

Farih
Farih Published 15 Nov 2024, 15:21
Share
1 Min Read
Polisi saat menangkap Ivan Sugianto, pelaku perundungan pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya. Foto: Instagram @medsoszone
Polisi saat menangkap Ivan Sugianto, pelaku perundungan pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya. Foto: Instagram @medsoszone
SHARE

IPOL.ID – Ivan Sugianto, pria yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong ditetapkan sebagai tersangka. Ivan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Saat diamankan Ivan mengenakan masker putih dan terlihat menunduk Saat dijemput petugas, Ivan hanya sendirian. Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat menunjukkan surat perintah penangkapan kepada ivan.

“Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta. Ivan tetap kooperatif saat dijemput” jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Jumat (15/11/2024).


Usai ditangkap di Bandara Juanda, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka. Dia kemudian diperiksa selama tiga jam lebih.

Pengusaha tempat hiburan malam itu lalu digelandang penyidik ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan. Kali ini dia sudah memakai baju tahanan, tangannya di borgol, dia berjalan tanpa alas kaki, sedangkan wajahnya tertutup masker.

Akibat dari perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ivan Sugianto, menggonggong, sma surabaya, sujud, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Presiden Republik Peru, Dina Boluarte, dalam kunjungan resminya, Kamis (14/11/2024). Foto: BPMI Setpres Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral
Next Article sejumlah wisatawan yang terdampak karena erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berhasil dievakuasi Menpar: Wisatawan yang Tertahan di Labuan Bajo Pasca-Erupsi Lewotobi Telah Dievakuasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?