IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terkait kasus konflik guru honorer, Supriyani dengan wali murid di Konawe Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari dua orang saksi yang memiliki informasi terkait kasus.
“Ada dua orang saksi. Saksi-saksi dari pihak Ibu Supriyani,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2024).
Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, saksi kasus dapat mengajukan permohonan perlindungan bila memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Di antaranya, sifat pentingnya keterangan dimiliki, adanya tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog, kemudian rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
LPSK pun masih dalam proses penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan kepada para pemohon secara langsung di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Ini Tim LPSK sudah di sana (Konawe) karena ada permohonan saksi-saksi,” katanya.