Susilaningtias menambahkan, selain meminta keterangan para pemohon, Tim LPSK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus secara utuh.
Dari hasil penelaahan tersebut nantinya LPSK bakal memutuskan apakah akan menerima permohonan perlindungan diajukan korban, dan bentuk permohonan perlindungan LPSK.
“Mereka (Tim LPSK di Konawe) akan koordinasi dengan semua pihak terkait dengan kasus ini. Kepolisian, Kejaksaan, Bupati, sekolah, termasuk dengan anak korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan orangtua murid yang merupakan seorang anggota Polri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.
Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan, namun pihak orangtua murid tetap melaporkan kasus hingga kini kasusnya dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Andolo. (Joesvicar Iqbal)