Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP selama menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.
Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)