IPOL.ID- Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK telah menyita sebuah rumah yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan, Kamis (14/11/2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Adapun rumah yang disita tersebut memiliki luas 90 meter persegi. Rumah tersebut diduga tercatat atas nama SS. “KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka itu adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ISA).