Dalam sidang praperadilan, Lembong mengatakan bahwa dirinya secara konsisten berkonsultasi dengan Presiden Jokowi saat itu terkait kebijakan impor, termasuk impor gula.
Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kasus jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan, khususnya mempertanyakan sumber angka Rp400 miliar itu.
Ari menilai Kejaksaan Agung juga telah melakukan penipuan publik dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan ini.
Sebab, kata dia, Kejaksaan Agung tak dapat menunjukkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang membuktikan Tom Lembong membuat negara merugi terkait kebijakan impor gula.
“Adapun pengakuan termohon yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari dalam sidang seperti dikutip CNN Indonesia.
“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” imbuhnya.