Namun di sisi lain, Tom mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Ini yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Qohar menegaskan, berdasarkan peraturan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan keputusan itu dilakukan Tom tanpa rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL. Impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,” jelas Qohar. (Yudha Krastawan)