“Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” ungkap Harli mengutip putusan PN Demak tersebut.
“Oleh karenanya, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
