Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Eksekusi Aset Terdakwa Korupsi Peredaran Rokok Ilegal Sebesar Rp6,5 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Sita Eksekusi Aset Terdakwa Korupsi Peredaran Rokok Ilegal Sebesar Rp6,5 Miliar
Hukum

Kejagung Sita Eksekusi Aset Terdakwa Korupsi Peredaran Rokok Ilegal Sebesar Rp6,5 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 22 Nov 2024, 23:00
Share
2 Min Read
Salah satu aset yang disita oleh tim jaksa eksekutor di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Salah satu aset yang disita oleh tim jaksa eksekutor di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa eksekutor pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian cukai sebesar Rp2.539.912.200; PPN hasil tembakau sebesar Rp477.757.484 dan pajak rokok sebesar Rp253.991.220,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di kantornya, Jumat (22/11/2024).

Dalam kasus ini, terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai.

Baca Juga

Pelaksanaan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro, berupa tanah dan bangunan seluas 126.516 M2 yang terletak di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Foto: Kejaksaan Agung
Jaksa Sita Eksekusi Aset Benny Tjokro di Surakarta dan Sukoharjo
Jaksa Eksekutor Titip Aset Terpidana Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang

Hal itu tertuang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk dengan putusan yang menyebut pada pokoknya yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 2x kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eksekutor Jampidsus, jaksa eksekutor, Korupsi Rokok Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anies Baswedan Nih, Alasan Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Next Article Ilustrasi banjir yang dialami warga Jakarta saat musim hujan (foto: twitter @jalur5_) Pj Teguh Minta Anak Buah Siaga Banjir dan Longsor

TERPOPULER

TERPOPULER
wamenkeu juda ipb
Ekonomi

Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia

HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Olahraga
EA Sports FC Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan PSSI
31 May 2026, 11:14
Kriminal
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
31 May 2026, 11:35
Nasional
From Medan to Ningbo City, Inilah Cerita Laila Menimba Ilmu di Negeri Tirai Bambu
31 May 2026, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?