IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas penolakan gugatan tersebut, Kejagung memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus Tom Lembong.
“(Ditolaknya gugatan tersebut), maka penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.
Selain itu diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Yudha Krastawan)