“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari,” pungkas Harli.
Sebagai informasi kedua perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Selatan (Yudha Krastawan)