IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.
Hendry yang merupakan petinggi PT TIN ditangkap setibanya di Indonesia dari negara tetangga Singapura pada Senin (18/11/2024).
“(Hendry Lie) telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.
Diketahui, mantan bos Sriwijaya Air tersebut sudah berstatus tersangka sejak April 2024 lalu. Hendry Lie merupakan tersangka nomor 22 dari total 23 tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus korupsi penambahan timah tersebut.
Informasi dihimpun, Hendry diduga telah menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang itu didapat ketika dia menjadi Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa yang dituduh mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015-2019 yang isinya tidak benar.