IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) memastikan akan menelusuri aliran uang mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi. Hanya saja, penelusuran uang yang bersangkutan masih menunggu fakta persidangan.
“Untuk (kasus) panitera, selama ini belum ada bukti uang itu ke pihak lain. Nanti, kita lihat fakta persidangan yang ada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ, Syarief Sulaiman Nahdi ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Seperti diketahui, Rina tengah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap dalam sita eksekusi uang sejumlah Rp 244,6 miliar. Dalam hal ini, sita eksekusi telah melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dimana, Rina diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.