Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Ingatkan Jaga Netralitas Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kemendagri Ingatkan Jaga Netralitas Pilkada 2024
NewsPolitik

Kemendagri Ingatkan Jaga Netralitas Pilkada 2024

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 05 Nov 2024, 13:44
Share
2 Min Read
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Mataram di Kota Mataram, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk selalu bersikap netral menghadapi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada 27 November mendatang.

”Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/24).

“Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan,” lanjutnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Surat Edaran itu untuk menjamin terjaga-nya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Ist
Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Promosi UMKM di Ruang Infrastruktur Publik
Mendagri: Indonesia Kita Awards Jadi Pemacu Semangat Membangun Daerah
Ingatkan Anak Muda, Wamendagri Bima: Indonesia Sedang di Titik Penentu Sejarah

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenang ASN. Dalam aturan tersebut dijelaskan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bima Arya Sugiarto, kementerian dalam negeri, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article efifa 4 Pemain Masuk Putaran Final FIFAe World Cup 2024 Featuring eFootball, Siapa saja?
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan saat menghadiri perayaan National Day Federasi Rusia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Kemenko Polhukam Menko Polkam Budi Gunawan Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Kriminal
Pelajar SMP di Bandar Lampung Terluka Usai Ditusuk Teman Sekolah
25 May 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?