Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Ingatkan Jaga Netralitas Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kemendagri Ingatkan Jaga Netralitas Pilkada 2024
NewsPolitik

Kemendagri Ingatkan Jaga Netralitas Pilkada 2024

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 05 Nov 2024, 13:44
Share
2 Min Read
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Mataram di Kota Mataram, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk selalu bersikap netral menghadapi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada 27 November mendatang.

”Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/24).

“Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan,” lanjutnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Surat Edaran itu untuk menjamin terjaga-nya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Foto: Kemendagri
Wamendagri Bima Arya Minta Daerah Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Perkotaan
Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Miliki Visi dan Disiplin sebagai Bekal Masa Depan
Beri Bekal Praja IPDN Papua, Wamendagri Bima: Pemimpin Harus Punya Ideologi, Strategi, dan Taktik

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenang ASN. Dalam aturan tersebut dijelaskan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bima Arya Sugiarto, kementerian dalam negeri, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article efifa 4 Pemain Masuk Putaran Final FIFAe World Cup 2024 Featuring eFootball, Siapa saja?
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan saat menghadiri perayaan National Day Federasi Rusia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Kemenko Polhukam Menko Polkam Budi Gunawan Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Nasional
KKP Harus Berpihak kepada Nelayan dan Pembudidaya Ikan
12 Jul 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?