“Untuk mencapai target ini, telah disusun lima kegiatan pembangunan atau KP. Yakni penguatan ekosistem pemampu ekonomi kreatif, penguatan ekosistem film, animasi, video, dan musik, kemudian juga ada penguatan untuk ekosistem fesyen dan kriya. Selain itu juga ada penguatan ekosistem aplikasi dan gim serta penguatan ekosistem kuliner,” ujar Menteri Teuku.
Menteri Teuku menjelaskan, penetapan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional dilandaskan atas banyak hal. Mulai dari landasan yuridis/teknokratik, landasan akademis, juga landasan empiris serta politis.
“Karenanya di dalam asta cita, ekonomi kreatif dan industri kreatif disebutkan lebih dari 20 kali. Dan ini membuat saya yakin bahwa Presiden pasti mempunyai harapan yang besar terhadap ekonomi kreatif ke depan. Kami meyakini bahwa arahan asta cita itu adalah untuk mempersiapkan ekonomi kreatif sebagai _new engine of growth_ dalam perekonomian Indonesia,” ujar Teuku.
Lebih lanjut Menteri Teuku mengatakan, selaras dengan masa transisi yang berjalan saat ini, yakni pemisahan entitas antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif, pihaknya berharap dukungan besar dari Kementerian PPN/Bappenas. Pertama yakni dukungan penambahan alokasi anggaran tahun 2025 untuk mencapai target yang telah ditetapkan oleh Bappenas.