Lebih lanjut, Marroli menambahkan bahwa para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform. Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.
Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545. Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan. Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Dengan langkah-langkah itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia. (tim)