IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Banyak anggota DPR mengkritisi kebijakan ini. Salah satu alas an mendasar adalah akan adanya penurunan daya beli masyarakat serta ancaman UMKM tidak mampu bertahan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan khawatir akan keberlangsungan para pelaku UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Evita, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
“Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.