Semua hal tersebut dilakukan dengan prinsip dasar membangun lebih baik, aman dan berkelanjutan berbasis pada pengurangan risiko bencana dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Diperlukan sinergitas yang terkoordinasi dengan baik antar lembaga negara dikarenakan hal-hal terkait hibah ini berkaitan penganggaran hibah dalam APBD, pengadaan barang dan jasa, pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan APBD serta akuntabilitas pengelolaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam kesempatan itu BNPB menghadirkan narasumber berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan materi terkait hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BNPB serta para sekretaris daerah dari pemda penerima hibah. (Joesvicar Iqbal)