Upaya tersebut akhirnya dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras. Mereka tidak perlu khawatir atas risiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk aplikasi JMO, Dewi mengatakan bahwa JMO dirancang dengan fitur-fitur layanan dan informasi yang mudah digunakan untuk para pekerja. ”Beragam fitur di dalamnya di antaranya adalah untuk pendaftaran peserta program SERTAKAN, pengajuan klaim layanan program, kanal informasi pusat layanan kecelakaan kerja, informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman uang, akses TV, kepemilikan dan renovasi rumah pekerja, investasi dan masih banyak fitur-fitur lainnya,” kata Dewi. (msb/dani)