Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua KPPS di Pinang Ranti Dipecat Gegara Dugaan Suruh Pamsung Coblos Surat Suara Tak Terpakai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Ketua KPPS di Pinang Ranti Dipecat Gegara Dugaan Suruh Pamsung Coblos Surat Suara Tak Terpakai
Politik

Ketua KPPS di Pinang Ranti Dipecat Gegara Dugaan Suruh Pamsung Coblos Surat Suara Tak Terpakai

Farih
Farih Published 28 Nov 2024, 22:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi pemilu. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur tengah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar karena terlibat kasus dugaan menyuruh petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) menyoblos surat suara tak terpakai.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengungkapkan, Ketua KPPS TPS 28 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat pemungutan suara.

Bahwa saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024), Ketua KPPS menyuruh petugas pengamanan langsung (Pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

“Ketua KPPS menyuruh Pamsung mencoblos surat suara yang belum terpakai. Petugas Pamsung (mengikuti suruhan) mencoblos,” ungkap Rio saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur ada 19 surat suara yang dicoblos Pamsung KPPS TPS 28 Pinang Ranti, seluruhnya dicoblos pada satu pasangan calon (Paslon) yang sama.

Beruntung pengawas TPS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di TPS 28 mengetahui kejadian, dan bergegas mencegah 18 surat suara yang tercoblos itu dimasukan ke kotak suara.

“Petugas Pamsung mencoblos salah satu Paslon yang sama sebanyak 19 surat suara. Tapi yang dimasukkan ke kotak suara itu satu, 18 surat suara ditahan pengawas TPS, digagalkan,” ujarnya.

Rio menjelaskan, setelah mendapat informasi dari pengawas TPS, KPU Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas KPPS dan Pamsung di TPS 28 Pinang Ranti.

Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPPS menyuruh petugas Pamsung mencoblos 19 surat suara di Pilkada Jakarta 2024 tanpa sepengetahuan anggota KPPS lain saat jam istirahat Salat Zuhur.

“Hasilnya memang ada pelanggaran kode etik. Tadi kami sudah rapat pleno, per hari ini kami memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban yang bersangkutan, sudah diberhentikan,” bebernya.

Terkait sengketa administrasi, Rio menegaskan, pengawas TPS, saksi Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 sepakat menyelesaikan kasus di tingkat rekapitulasi Kecamatan Makasar.

Dalam kasus ini hanya pengawas TPS, saksi Paslon nomor urut 1 dan 3 yang menyampaikan keberatan karena saat kejadian tidak ada saksi Paslon nomor urut 2 di lokasi.

“Menyatakan keberatannya masing-masing terhadap kejadian. Secara administratifnya disepakati untuk diselesaikan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” tukas Rio.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan pun kini dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus.

Rio menegaskan, jika dari hasil penyelidikan Gakkumdu Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti tersebut terancam pidana, maka KPU Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus.

“Itu kewenangan Gakkumdu, silakan saja. Kita serahkan prosesnya (penyelidikan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana) ke Gakkumdu. Kita menghormati prosesnya,” pungkas Rio. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua kpps, kpps, kpu, pamsung, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024, Pinang Ranti
Farih 28 Nov 2024, 22:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi anak bermain gadget. Foto: Shutterstock Australia Loloskan RUU Soal Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
Next Article Para pemenang semringah, Nyubi Nyoba dari Telkom University dan 3mpower dari Institut Teknologi Bandung masing-masing dari kategori S1 dan S2, berhasil membawa pulang gelar juara pertama PKT-GAMA Business Case Competition 2024 (PKT-GAMA BCC 2024). Kompetisi berlangsung di Gedung Sasono Adiguno, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, (26/11/2024). Foto: Ist Kompetisi Antar Mahasiswa Digelar, Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Pimpinan Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kuncoro Widodo bersama Kepala Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Ahmad Subhan dan Jes Panitia dalam kegiatan Kontes Bacan Rock Show 8 di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist
Jabodetabek

Pertahankan Eksistensi, Bacan Rock Show 8 Digelar di Hotel Ibis Jakarta Harmoni

HeadlineNews
Trump Geram Terhadap Negara Anggota BRICS Termasuk Indonesia Lantaran Hal Ini
07 Jul 2025, 13:10
HeadlineNusantara
Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel dan Terlibat Tabrak Lari
07 Jul 2025, 20:10
Jakarta Raya
Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
07 Jul 2025, 16:01
Nusantara
Pemerintah Bangun Dapur Umum untuk Korban Banjir di Mataram
07 Jul 2025, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?