IPOL.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dua peristiwa penembakan oleh anggota Polri terhadap warga sipil yang terjadi di Semarang dan Bangka Belitung.
Dua peristiwa tersebut menambah daftar panjang tindakan oknum anggota kepolisian yang sewenang-wenang menggunakan senjata api hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga negara.
“Polri harus menghukum berat para anggota yang terlibat, menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melakukan proses hukum melalui kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk dipertanggungjawabkan secara pidana,” tegas Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, KontraS mendapatkan informasi soal peristiwa penembakan oleh oknum anggota polisi di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024). Dalam kejadian tersebut, GRO (16) yang merupakan anggota Paskibra SMKN 4 Semarang meninggal dunia setelah mengalami luka tembak.
Pelaku penembakan diduga adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) RZ yang merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang.