IPOL.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021-2024, Sahbirin Noor saat ini berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Kendati demikian, bukan berarti mantan kepala daerah tersebut tidak wajib untuk hadir dalam pemeriksaan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sahbirin tetap berkewajiban hadir dalam pemeriksaan suatu kasus meski saat ini dirinya berstatus saksi.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka tapi masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/11/2024).
Tessa mengatakan, penyidik KPK masih mempunyai opsi untuk bertindak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Salah satu opsi tersebut adalah menghadirkan paksa yang bersangkutan ke hadapan penyidik.
Terkait apakah penyidik KPK sudah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, Tessa tidak bisa berkomentar lebih jauh.