IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa mantan Ketua DPD Partai Golkar Bandung, Edwin Senjata, Jumat (15/11/2024). Pemeriksaan Edwin, kaitannya dengan kasus pengadaan atau pekerjaan Bandung Smart City yang dananya bersumber dari APBD Bandung TA 2020-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Jumat (15/11/2024),” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Selain Edwin, KPK juga memanggil SR selaku Anggota DPRD Kota Bandung, DS selaku Kepala Bidang PPSM dan WS selaku ajudan pada Setda Kota Bandung serta TR selaku PNS.
Lalu, PE selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang dan tiga orang swasta/wiraswasta yakni OA, AW dan R.
Hingga berita disiarkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap sembilan saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka yang terdiri unsur pemerintah daerah (pemda) dan DPRD. Keempat tersangka itu adalah Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung) dan Achmad Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Kemudian, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) dan Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) serta Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024). (Yudha Krastawan)