Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA Kemenhub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA Kemenhub
Hukum

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

Farih
Farih Published 28 Nov 2024, 21:41
Share
1 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Live streaming YT @kpkri
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Ketiga tersangka yaitu, Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetio (BP).

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Adapun ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek. Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.

Sedangkan, Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Kemudian, Budi mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan sampai Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.

Untuk memudahkan penyidikan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024.

“Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah tergantung kebutuhan penyidik ke depannya,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DJKA Kemenhub, Korupsi, Korupsi Jalur Kereta, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto Prabowo Alokasikan Rp17,15 Triliun untuk Renovasi 10.440 Sekolah Tahun Ini
Next Article Ilustrasi penghitungan suara pilkada KPU Mulai Hitung Suara Pilkada Jakarta pada Tingkat Kecamatan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?