IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, KPK tentunya memerlukan bukti yang cukup untuk menjerat keluarga dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut.
“Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa mengatakan para pihak yang turut menikmati atau berperan aktif dalam perkara TPPU tersebut tentunya bisa diminta pertanggungjawaban hukum.
“Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban,” ucapnya.
Tessa menyebut, Jaksa KPK nantinya akan berkoordinasi dengan pimpinan membahas hal tersebut. Jika ada perkembangan, akan disampaikan.
“Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menanggapi pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo. Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan alasan keluarga Rafael mengajukan keberatan tersebut.
Jaksa menyebut, permohonan atas perampasan aset diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.
“(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024) kemarin. (Yudha Krastawan)