IPOL.ID-KTP bisa menjadi tanda bagi pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya 27 November di pilkada Jakarta 2024, besok.
Kepastian itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meski tanpa Formulir C Pemberitahuan.
“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun Formulir C Pemberitahuan memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.
Formulir sudah didistribusikan pada para pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat,” kata Astri.