IPOL.ID – Proses perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 mulai memasuki tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (28/11).
“Tahapan rekapitulasi perhitungan suara akan dilakukan berjenjang, mulai rekapitulasi tingkat kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi yaitu Kamis ini sampai dengan 16 Desember 2024,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti atau disaksikan oleh saksi, pasangan calon, atau masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas rekapitulasi.
“Kami akan menyediakan YouTube di tingkat kecamatan. Mudah-mudahan masyarakat dapat menyaksikan langsung proses rekapitulasi yang akan kami laksanakan di tingkat kecamatan,” tutur Wahyu dikutip Antara
Dalam proses rekapitulasi, KPU DKI memanfaatkan teknologi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, guna meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, perhitungan secara manual juga tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 yakni untuk tingkat kecamatan 28 November – 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 – 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 – 9 Desember 2024.
Sementara itu, data C Hasil dari seluruh TPS di Jakarta, yang berjumlah 14.835 sudah masuk 100 persen di aplikasi Sirekap sejak Rabu (27/11) malam. Publik dapat melihat C Hasil tersebut melalui kanal pilkada2024.kpu.go.id.(Sofian)