Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Tentang Libur Pilkada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Tentang Libur Pilkada
HeadlineNews

KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Tentang Libur Pilkada

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 11 Nov 2024, 06:25
Share
3 Min Read
images 52
Anggota KPU RI, August Mellaz (istimewa)
SHARE

IPOL.ID – KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya aka menyurati KPU provinsi dan kabupaten/kota terjait penetapan itu.

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/24) malam.

Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Baca Juga

IMG 20260115 WA0103
Hari Libur Nasional, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Jumat Ini
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026, Ini Rinciannya

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hari Libur Nasional, kpu, Libur Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Permohonan maaf Kedai Ayam Goreng Cepat Saji. Foto: X, @kegblknunfaedah (tangkap layar) Viral Video Oknum Karyawan Tak Gunakan Baju di Dapur Kedai Ayam Goreng Cepat Saji, Outlet Tutup
Next Article Tim riset MAN 2 Kota Malang memboyong dua medali pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2024 Tingkat Nasional. Foto: Kemenag Siswa MAN 2 Kota Malang Kembali Unjuk Gigi, Rebut Medali Emas dan Perak Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
1 1
Telkom

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?