IPOL.ID – Pemerintah berwacana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.
“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4).
Ia membeberkan bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga.
Nah, dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.
Rata-rata penghasilan pengemudi ojol bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator.
Menurut survei terbaru, rata-rata perbulan pendapatan pengemudi ojek online berada di bawah Rp3,5 juta dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.
“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujar politisi Fraksi PKS ini.
Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Pengemudi ojol termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.
Ia mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil. Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran.
“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” ujarnya seraya berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Beberapa saat lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite lantaran dianggap sebagai kegiatan usaha yang dipekerjakan.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi para pengemudi ojol yang statusnya adalah mitra dari aplikasi.
Pernyataan yang disampaikan Bahlil dinilai menantang para pengemudi ojol dan berpotensi untuk melakukan protes secara besar-besaran. (far)