Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M Dicokok Aparat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M Dicokok Aparat
HeadlineJakarta Raya

Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M Dicokok Aparat

Bambang
Bambang Published 12 Nov 2024, 22:54
Share
4 Min Read
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung bersama Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Akp Nurma Dewi dalam pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka FW, 42, dan Y, Selasa (12/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Akbp Gogo Galesung bersama Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Akp Hary Dinar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Akp Nurma Dewi dalam pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka FW, 42, dan Y, Selasa (12/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“NM alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya. Sempat ditanya umurnya, saudari NM mengaku berumur 17 tahun dan di hari itu juga saudari NM langsung diterima kerja,” tegas Gogo.

Atas tindak pidana tersebut, Mami FW ditetapkan sebagai tersangka TPPO lantaran mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan ekploitasi.

Mami FW dijerat Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi, kedua melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dengan barang bukti 8 lembar kertas Calling Cash dari Camel Eon warna warna merah muda, 2 lembar fotokopi akta kelahiran, 2 lembar kartu keluarga, dan 2 buah kartu pelajar,” tegas Gogo.

Pada kasus selanjutnya, Gogo menambahkan, pihaknya turut mengungkap kasus TPPO lainnya yang terjadi di Karaoke Jawa Jawa Club. Seorang manajer berinisial Y diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai waiters.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicokok Aparat, Libatkan Dua Anak Perempuan Jadi LC, Mami Karaoke Camel Eon Blok M
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ratusan pejabat dilingkup pemprov DKI yang baru dilantik oleh Pj Teguh Setyabudi.(Foto dok pemprov) Meski Jabat 4 Bulan, Pj Teguh Lantik 305 Pejabat di Lingkup Pemprov DKI
Next Article Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Askrindo. Foto: Kejati DK Jakarta Kejari Jakpus Limpahkan ke Tahap Dua Kasus Korupsi Askrindo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?