Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Lolos Hukuman Mati, Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 04 Nov 2024, 22:36
Share
2 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo.

Hakim Ketua, Immanuel Tarigan mengatakan, berdasar fakta persidangan Yudha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Bahwa Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi penjara selama 20 tahun,” tegas Immanuel saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yudha.

Majelis hakim menyatakan meski sependapat dengan dakwaan JPU terkait Pasal 340 KUHP, pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi terjadi perbedaan pendapat.

Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara, sedangkan hakim anggota dua, Chitta berpendapat hukuman seumur hidup.

“Dalam menentukan pidana kami hakim ketua majelis, hakim anggota satu berpendapat 20 tahun yang patut 20 tahun meskipun hakim anggota dua berpendapat penjara seumur hidup,” tegasnya.

Bila mengacu ketentuan Pasal 340 KUHP memang terdapat tiga ancaman hukuman, yaitu hukuman mati, seumur hidup penjara, dan hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Karena terjadi adanya perbedaan pendapat, Immanuel menambahkan, dalam penentuan putusan hukuman terhadap Yudha Arfandi ini pihaknya melakukan pemungutan suara untuk menentukan putusan.

“Hakim anggota dua berpendapat penjara seumur hidup. Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukuman Mati, Raden Andante Khalif Pramudityo, Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi ondel-ondel yang menjadi icon budaya betawi. (foto istimewa) Ongen Minta Satpol PP Razia Ondel-Ondel yang Dipakai untuk Mengamen
Next Article Gunungapi Lewotobi Laki-Laki sebelumnya sempat mengalami erupsi ditandai adanya letusan abu vulkanik setinggi 1.000-1.500 meter dari kawah puncak pada Sabtu (23/12/2023). Sumber foto: Dok BPBD Kabupaten Flores Timur Status Aktivitas Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level IV

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?