Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada dan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. Ivo diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penyaluran bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp125 miliar akibat terjadinya pengurangan kualitas bansos yang disalurkan ke masyarakat selama COVID-19. (Yudha Krastawan)