“Sesuai rapat dengan penyelenggara Pilkada, dengan KPU Jakbar hari ini, penertiban akan dilakukan mulai tanggal 24 November (2024), mulai pukul 00.00 WIB,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar.(sofian)